Sebelumnya <<
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam diberikan sesuai dengan ijazah dan golongan ruang yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, yaitu:
A. ijazah Strata Satu/Diploma IV/Strata Dua atau yang sederajat:
B. ijazah Strata Tiga atau sederajat:
Jadwal Pelaksanaan :
Pendaftaran dapat dilakuan melalui lik berikut :
http://jabfung.kemdikbud.go.id/pre-registrasi.php?type=ptp
Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, dapat dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id
- berijazah paling rendah S-1/D-IV;
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling kurang 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- usia paling tinggi:
- bagi pejabat pelaksana 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir;
- bagi administrator dan pengawas 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir;
- bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir ; atau
- bagi pejabat pimpinan tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir .
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam diberikan sesuai dengan ijazah dan golongan ruang yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, yaitu:
A. ijazah Strata Satu/Diploma IV/Strata Dua atau yang sederajat:
- golongan ruang III/a – III/b jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama;
- golongan ruang III/c – III/d jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda; atau
- golongan ruang IV/a – IV/c jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.
B. ijazah Strata Tiga atau sederajat:
- golongan ruang III/c – III/d jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda;
- golongan ruang IV/a – IV/c jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya.
PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Uji Kompetensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Uji Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran dilakukan secara daring/online serta penilaian portofolio. Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran pada kesempatan pertama diberikan kesempatan mengulang satu kali pada gelombang berikutnya sepanjang masih diselenggarakan uji kompetensi.
Jadwal Pelaksanaan :
- Pendaftaran Uji Kompetensi dimulai tanggal 10 s.d. 22 Oktober 2017
- Verifikasi berkas pendaftar dilakukan tanggal 23 s.d. 24 Oktober 2017
- Pengumuman hasil Verifikasi Berkas tanggal 25 Oktober 2017
- Pelaksanaan Uji Kompetensi tanggal 27 Oktober 2017
- Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi Bulan November 2017
Pendaftaran dapat dilakuan melalui lik berikut :
http://jabfung.kemdikbud.go.id/pre-registrasi.php?type=ptp
Informasi lengkap tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, dapat dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id
Latest
