Pendaftaran Uji Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran


Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran Gelombang I

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran.

Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:



  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; 
  2. PNS yang masih melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
  4. PNS yang  dihentikan sementara dari Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir, karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

PNS yang melaksanakan Penyesuian/lnpassing kedalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Selengkapnya>>